Sabtu, 05 Desember 2009

LICHT

sekilas tentang LICHT

"Kita Tercipta Untuk Cahaya" Itulah yang terucap d'bibir kita untuk membangun terbentuknya band kita.Sebelum nama LICHT ini menjadi tunas bagi band kita, awal mulanya adalah A25 yang d’personilkan oleh AKBAR, AWANG, AJI, AGUNG, dan ARI. Namun seiring dengan berjalannya band ini menuju puncaknya , ARI yang mempunyai 2 band ini lebih memilih band yang ada d’sekolahnya untuk d’kontrak live in cafĂ©. Karena penghianatan itu, kita pun gak segan’ keluarin ARI dari band kita dari A25. Perjalanan kita pun gak sampai situ aja , banyak halangan yang harus kita lewatin meskipun Cuma berempat tapi itu gak bikin kita patah semangat. Bertahan tanpa ARI, akhirya kita menemukan personil baru yang bernama DAVID. Pass banget kita lagi kekurangan personil.Akhirnya kita ajak DAVID untuk mengisi sebagai drum untuk penambah musik kita biar perfect. Dengan skill yang menggigit kita gak rugi keluarin ARI dari A25, apalagi DAVID punya aliran music yang sama dengan kita. Karena ada personil baru, kita mengubah nama A25 menjadi LICHT yang d’ambil dari bahasa Jerman berartikan CAHAYA.Aliran music yang d’tetapkan LICHT adalah BRITS ALTERNATIVE yang berkiblatkan pada band” luar maupun dalam negeri.contohnya ; a7x, mcr, peterpan, 30 second to mars,dll. Akhirnya LICHT resmi menjadi nama band kita yang baru dan berbeda dengan personil : AKBAR(VOX), AJI(LEAD GUITAR), AWANK(GUITAR), AGUNG(BASS) dan DAVID(DRUM).

peraturan pencegahan tubrukan di laut aturan 5,6,7,8

COLREG aturan 5,6,7,8

Aturan 5

Pengamatan (Look Out)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap perwira jaga harus melaksanakan pengawasan atas semua hal-hal yang sedang terjadi,yang belum terjadi dan yang akan terjadi baik itu hal yang bersifat membahayakan keselamatan kapal maupun tidak membahayakan keselamatan kapal.
Di aturan ini mengharuskan setiap perwira jaga (watchkeeper) harus mendapat penglihatan atau pemantauan secara maksimal atas kapalnya.pemantauannya meliputi 3600 atas kapal yang menjadi tanggung jawabnya.dan tidak terhalang penglihatannya oleh apapun yang mengurangi pengamatan atau pemantauan.
Dan setiap perwira jaga harus sigap akan hal yang terjadi.jadi diharuskan bagi seorang perwira jaga harus baik dalam penglihatan dan pendengaran(goodseaman).


Aturan 6
Kecepatan aman (Safe Speed)
Dalam aturan ini dijelaskan tentang penanganan kecepatan untuk menghindari tubrukan yang tercantum dalam aturan 7 dan 8.yakni kecepatan aman perlu di pakai agar dapat menghindari tubrukan di laut,kecepatan aman dimaksudkan agar sebelum situasi berbahaya, kapal dapat menghindari tubrukan dengan memperlambat kecepatan dan mungkin juga kapal menghentikan mesin untuk mengurangi bahaya tubrukan.
Aturan ini di peruntukan untuk semua jenis kapal termasuk kapal perang dan kapal tanpa berat benaman serta pesawat WIG (Wing In Ground


Aturan 7
Pencegahan tubrukan (Risk Of Collission)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pencegahan turukan dapat dilakukan dengan 2 cara yakni dengan mengurangi kecepatan ataupun dengan merubah haluan kita terhadap kapal lain.dengan begitu tubrukan dapat di cegah.
Misalkan dalam kondisi bersilangan hal yang dapat kita lakukan untuk menghindari tubrukan adalah dengan cara membaring kapal yang berada di dekat kita apabila baring kita konstant maka akn terjadi tubrukan dengan begitu kita dapat menentukan tindakan apa yang harus di putuskan untuk menghindari tubrukan ataukah dengan mengurangi kecepatan atau pula dengan merubah haluan kita terhadap kapal lain. Sesuai dengan prinsip good seaman. Untuk lebih jelasnya bisa link ke alamat http://www.sailtrain.co.uk/Irpcs/rule7d.htm



Aturan 8
Tindakan dalam mencegah tubrukan (Action To Aviod A Collision)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kapal yang ingin menhindari tubrukan harus berkomunikasi antara kapal yang satu dengan yang lainnya.agar dapat menghindari tubrukan.ada beberapa cara dalam memberikan infirmasi atau komunikasi terhadap kapal lain yakni isyarat bunyi ataupun isyarat visual.
Contoh kasus :
Sebuah kapal yang berlayar bersilangan dengan kapal lain pada siang hari.yakni kapal yang melihat lambung kapal sebelah kiri kapal lain harus merubah haluan ke kanan dengan jelas agar tidak terjadi keraguan pada kapal yang berada di dekat kita, sangat tidak di perbolehkan untuk kapal tersebut merubah haluan kekiri sebab jika hal itu dilakukan maka akan terjadi situasi meruncing yang akan mengakibatkan tubrukan.
Sedangkan kapal yang melihat lambung kanan kapal lain harus mempertahankan haluannya, agar jelas perbedaanya pada radar dan pastinya untuk menghindari sebuah tubrukan
Jadi inti dari aturan 8 adalah sebuah komunikasi antar kapal yang harus dilakukan agar dapat menghindari sebuah tubrukan.untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi link http://www.sailtrain.co.uk/Irpcs/rule8d.htm